CBAM adalah mekanisme karbon Uni Eropa yang berlaku penuh 1 Januari 2026. Pelajari cara kerja, sektor terdampak, & persiapan bagi eksportir Indonesia.

Sejak 1 Januari 2026, aturan main ekspor ke Uni Eropa berubah secara fundamental. Importir di Uni Eropa yang memasukkan produk tertentu dari Indonesia kini menghadapi kewajiban untuk mendeklarasikan embedded emissions dan menyerahkan sertifikat. Konsekuensinya, eksportir Indonesia harus menyediakan data emisi produk yang akurat dan dapat diverifikasi. Mekanisme ini disebut Carbon Border Adjustment Mechanism, atau CBAM.
CBAM adalah instrumen kebijakan Uni Eropa yang mewajibkan importir membayar biaya karbon atas produk yang masuk ke pasar EU, disesuaikan dengan emisi yang dihasilkan selama proses produksinya. Secara sederhana, CBAM merupakan mekanisme penyesuaian harga karbon di perbatasan yang dirancang agar barang impor menanggung biaya karbon yang sebanding dengan produk yang dibuat di bawah EU ETS.
Tujuan utamanya adalah mencegah carbon leakage, yaitu situasi di mana industri EU memindahkan produksinya ke negara dengan regulasi emisi lebih longgar, lalu mengimpor kembali produknya ke EU tanpa menanggung biaya lingkungan apapun. Regulasi ini bukan kebijakan mendadak, Uni Eropa menjalankan fase transisi sejak Oktober 2023 dan memasuki fase definitif CBAM pada 1 Januari 2026.
Tidak semua ekspor ke EU terkena CBAM. Pada tahap awal, regulasi ini mencakup enam sektor: besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, dan listrik — sektor-sektor yang selama ini dikenal sebagai penghasil emisi karbon terbesar dalam proses produksinya Tidak seluruh produk dari keenam sektor tersebut otomatis tercakup. Penentuan kewajiban CBAM dilakukan berdasarkan kode Combined Nomenclature atau kode CN barang yang tercantum dalam regulasi. .
Untuk Indonesia, dua sektor paling terekspos adalah besi dan baja serta aluminium. Indonesia menempati peringkat ke-12 di antara negara G20 dengan ekspor produk berisiko CBAM, dengan nilai ekspor baja ke EU mencapai sekitar USD 1 miliar dan aluminium USD 60 juta.
Baca juga: Arsitektur Data Karbon: Fondasi Kepatuhan dan Daya Saing Ekonomi Hijau
Ini yang perlu dipahami secara konkret sebelum menyusun proyeksi keuangan. Besaran biaya CBAM bergantung langsung pada seberapa akurat data emisi yang dimiliki perusahaan.
Berdasarkan simulasi IISIA, nilai sertifikat CBAM untuk baja Indonesia bisa mencapai €383 juta (setara lebih dari Rp7,9 Triliun) secara agregat, atau sekitar €390 (setara lebih dari Rp8,1 Juta) per ton. Tapi ada variabel kritis yang menentukan angka ini, yakni apakah perusahaan memiliki data emisi aktual yang terverifikasi atau tidak.
Tanpa data yang dapat diaudit, produk akan dikenakan default emission values, yaitu tarif tertinggi yang ditetapkan berdasarkan data global, bukan data aktual produksi perusahaan. Artinya, perusahaan yang tidak menyiapkan sistem pelaporan emisi yang valid akan menanggung biaya lebih besar, bukan karena emisi mereka lebih tinggi, tapi karena tidak bisa membuktikan sebaliknya.
Baca juga: Komponen Integrasi Perhitungan dan Pelaporan Data Karbon oleh Perusahaan Indonesia
Kesiapan menghadapi CBAM bukan soal compliance semata. Ini soal mempertahankan daya saing di pasar global yang standarnya sedang bergeser. Ada tiga langkah yang tidak bisa ditunda.
Data emisi per produk harus dihitung menggunakan metodologi yang diakui CBAM, bukan estimasi atau rata-rata industri. Standar yang digunakan mengacu pada metodologi spesifik yang ditetapkan European Commission, dan hasilnya harus dapat diverifikasi oleh pihak ketiga terakreditasi.
Secara hukum, kewajiban CBAM ada pada importir EU. Tapi mereka membutuhkan data emisi dari Anda sebagai eksportir. Pastikan mitra importir sudah terdaftar sebagai Authorised CBAM Declarant dan ada mekanisme berbagi data emisi yang terdokumentasi.
Harga sertifikat CBAM terhubung langsung ke harga EU ETS yang bergerak dinamis. Perusahaan yang berani berinvestasi lebih awal pada teknologi rendah karbon tidak hanya terhindar dari beban tarif, tapi mengamankan posisi kompetitif jangka panjang di pasar global.
Tidak. Indonesia memiliki pajak karbon sendiri melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif Rp30 per kilogram CO₂e. Yang penting diketahui, bahwa pajak karbon domestik yang sudah dibayar berpotensi menjadi pengurang kewajiban CBAM, tapi harus didokumentasikan dengan cara yang memenuhi standar verifikasi EU.
Data emisi untuk seluruh tahun 2026 harus dikumpulkan mulai sekarang. Deadline deklarasi dan pembayaran sertifikat CBAM pertama adalah 30 September 2027, tapi sistem MRV harus sudah berjalan sejak awal 2026 agar data sepanjang tahun ini valid.
Ya. Omnibus Package Oktober 2025 membawa beberapa perubahan penting, mulai dari threshold de minimis 50 ton per tahun sehingga importir di bawah angka ini dibebaskan dari seluruh kewajiban CBAM, dan deadline pelaporan tahunan digeser ke 30 September dari sebelumnya 31 Mei.
Default emission values berlaku otomatis, dan nilainya jauh lebih tinggi dari emisi aktual perusahaan yang efisien. Selain itu, laporan yang tidak lengkap atau tidak akurat berisiko dikenai penalti hingga €100 per ton kelebihan emisi.
Bagi sebagian besar eksportir Indonesia, tantangan terbesar bukan pada besaran biaya CBAM itu sendiri, melainkan pada kesiapan data dan sistem yang dibutuhkan untuk membuktikan bahwa biaya seharusnya lebih rendah dari default yang ditetapkan.
Jika perusahaan Anda termasuk dalam sektor yang terdampak dan belum memiliki gambaran jelas tentang eksposur CBAM dan langkah mitigasinya, ini saat yang tepat untuk memulai. Kami siap membantu Anda dari gap assessment hingga penyusunan sistem pelaporan emisi yang sesuai standar CBAM. Hubungi kami di sini.
Referensi:
European Commission — Carbon Border Adjustment Mechanism
IISIA — Dampak CBAM Terhadap Ekspor Produk Baja RI
Pajakku — Dampak CBAM bagi Indonesia
CNN Indonesia — Apa Itu Pajak Karbon CBAM dan Ancamannya ke Ekspor RI
BINUS Accounting — CBAM: Ancaman atau Peluang bagi Eksportir Asia?